Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penegakan Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. preventif non yustisial; dan
b. penindakan yustisial.
(2) Preventif non yustisial dan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan terhadap orang/badan/lembaga pelanggar Peraturan Daerah.
(3) Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP bertindak selaku Koordinator PPNS Daerah.
Koreksi Anda
