Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegakan Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana, dilaksanakan melalui kegiatan: a. preventif non yustisial; dan b. penindakan yustisial. (2) Preventif non yustisial dan penindakan yustisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan terhadap orang/badan/lembaga pelanggar Peraturan Daerah. (3) Dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP bertindak selaku Koordinator PPNS Daerah.
Koreksi Anda