Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan kegiatan, tahapan, kelengkapan dan bantuan terhadap Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
