Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan ketenteraman masyarakat. (2) Pengembangan sistem layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. peningkatan monitoring kondisi wilayah Daerah; b. pembentukan Forum Peduli Ketenteraman Masyarakat; dan c. penguatan peran Pelindungan Masyarakat.
Koreksi Anda