Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan tes urine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), diselenggarakan secara periodik setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten. (2) Pelaksanaan pemeriksaan tes urine sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan sistem dan prosedur pemeriksaan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda