Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berbentuk pemikiran, tenaga, sarana, dan/atau dana. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui kegiatan: a. membuat forum komunikasi; b. melakukan penelitian dan pengkajian; c. membentuk Lembaga Rehabilitasi Sosial; d. mengadakan seminar dan diskusi; e. memberikan saran dan pertimbangan dalam program Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten; f. menyediakan sumber daya manusia pelaksana Rehabilitasi Sosial pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; atau g. memberikan pelayanan kepada pecandu dan/atau korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui Lembaga Rehabilitasi Sosial yang didirikan oleh masyarakat.
Koreksi Anda