Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka P4GN di Daerah Kabupaten, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan kerja sama dengan: d. Perguruan Tinggi; e. Asosiasi/Himpunan Pengusaha; f. Serikat Pekerja/Buruh; g. BUMN/BUMD; h. Perusahaan/Badan Usaha Swasta; i. Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat; j. Pemerintahan Desa; k. BNNK; i. Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau j. Instansi vertikal lainnya sesuai kebutuhan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan ke dalam Perjanjian Kerjamasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda