Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARANGELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan P4GN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah Kabupaten menyusun rencana aksi Daerah Kabupaten yang dilaksanakan setiap tahun.
Koreksi Anda
