Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, terhadap ODHA dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberdayaan ODHA melalui berbagai kegiatan.
Koreksi Anda