Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon pengantin harus mendapat konseling HIV dan AIDS pra nikah dari Konselor di Kantor Urusan Agama, Perangkat Daerah yang membidangi Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Perangkat Daerah yang membidangi Kesehatan. (2) Setiap Konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang merujuk calon pengantin ke Puskesmas untuk dilakukan tes HIV dan AIDS. (3) Pelaksanaan konseling HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda