Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melalui:
a. pemeriksaan HIV dan AIDS terhadap darah dan produk darah donor oleh Palang Merah INDONESIA; dan
b. menyelenggarakan kewaspadaan umum dalam kegiatan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan transfusi dan donor darah.
Koreksi Anda
