Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan HIV dan AIDS melalui jarum, alat suntik, dan benda tajam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dengan cara: a. program layanan alat suntik steril dengan konseling perubahan perilaku serta dukungan psikososial; b. mendorong pengguna NAPZA suntik khususnya pecandu opiat menjalani program rehabilitasi dan Terapi Rumatan; c. mendorong pengguna NAPZA suntik untuk melakukan pencegahan penularan seksual; dan d. layanan konseling dan tes HIV serta pencegahan/imunisasi hepatitis.
Koreksi Anda