Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penanganan HIV dan AIDS terhadap ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis klinis, keluarga, kelompok dukungan sebaya, organisasi profesi, dan masyarakat melalui upaya:
a. pengobatan dan rehabilitasi; serta
b. perawatan dan dukungan.
Koreksi Anda
