Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan HIV dan AIDS dilaksanakan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan. (2) Pencegahan HIV dan AIDS dilakukan kepada kelompok masyarakat sesuai dengan perilaku kelompok dan potensi risiko yang dihadapi. (3) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. ODHA; b. populasi kunci; c. masyarakat umum. (4) Populasi kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. pengguna NAPZA suntik; b. wanita pekerja seks langsung maupun tidak langsung; c. pelanggan/pasangan seks wanita pekerja seks; d. gay, waria, dan laki pelanggan/pasangan seks dengan sesama laki; dan e. warga binaan lapas/rutan. (5) Bentuk kegiatan pencegahan HIV dan AIDS dapat berupa penyuluhan, promosi hidup sehat, pendidikan, dan cara pencegahan yang efektif.
Koreksi Anda