Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS; b. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV dan AIDS; c. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS; d. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS; dan e. meningkatkan mutu tenaga kesehatan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. sosialisasi kepada individu, kelompok, dan warga masyarakat; b. memberikan materi tentang penanggulangan HIV dan AIDS melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan/atau c. pelatihan penanggulangan HIV dan AIDS kepada individu, kelompok, dan masyarakat.
Koreksi Anda