Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda