Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat harus berpartisipasi secara aktif untuk mencegah dan menanggulangi epidemi HIV dan AIDS sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing. (2) Masyarakat sebagai pelaku utama harus proaktif membangun kerjasama dengan Pemerintah Daerah. (3) Peran masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan dengan cara: a. meningkatkan ketahanan agama dan keluarga; b. mempromosikan perilaku hidup sehat; c. mencegah stigma dan diskriminasi; d. membentuk dan mengembangkan Warga Peduli AIDS; e. mendorong warga masyarakat yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV dan AIDS untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. (4) Warga Peduli AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, merupakan wadah peran serta masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang dapat dibentuk ditingkat kecamatan dan/atau desa. (5) Peran ODHA dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan dengan cara: a. berhenti dari perilaku berisiko; b. menjaga kesehatan pribadi; c. melakukan upaya pencegahan penularan HIV dan AIDS kepada orang lain; d. memberitahu status HIV dan AIDS kepada pasangan seksual dan petugas kesehatan untuk kepentingan medis; e. mematuhi anjuran pengobatan; f. berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS bersama pemerintah dan anggota masyarakat lainnya.
Koreksi Anda