Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan harus dibayar lunas sekaligus. (2) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang terutang harus dibayar paling lambat pada saat pelayanan Tera/Tera Ulang selesai dilaksanakan. (3) Wajib Retribusi diberi tanda bukti pembayaran untuk setiap pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Koreksi Anda