Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, meliputi: a. pelayanan pengujian alat-alat UTTP; dan b. pengujian BDKT yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda