Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan cara pengamatan kasat mata terhadap penggunaan dan penulisan satuan serta lambang satuan yang tercantum pada UTTP, kemasan BDKT, pengumuman mengenai barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, dan ditimbang yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, atau surat tempelan, atau pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat.
Koreksi Anda