Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan BDKT dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian pelabelan;
b. kebenaran kuantitas.
(2) Pengawasan BDKT dalam memenuhi kesesuaian pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memeriksa kebenaran:
a. pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih atau netto untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume;
b. pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah, isi, ukuran, atau luas untuk BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang, luas, atau jumlah hitungan;
c. pencantuman kata dan nilai bobot tuntas atau berat tuntas atau drained weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair, selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk BDKT gas cair, selain pencantuman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
e. keterangan pada label yang meliputi nama barang, kuantitas barang dalam satuan dan lambang satuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta nama dan alamat perusahaan.
(3) Dalam memeriksa kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ukuran atau tinggi huruf, angka kuantitas nominal dan penulisan lambang satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
