Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan terhadap UTTP yang ditempatkan atau digunakan: a. di Tempat Usaha; b. di tempat untuk menentukan ukuran, takaran, atau timbangan untuk kepentingan umum; c. di tempat melakukan penyerahan atau penerimaan barang; d. di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan. (2) Tata cara pengujian terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan berpedoman pada ketentuan syarat teknis UTTP.
Koreksi Anda