Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera; dan/atau b. pengujian terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan.
Koreksi Anda