Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan untuk menemukan adanya penggunaan UTTP yang: a. bertanda tera batal; b. tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai surat keterangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal; dan/atau c. tanda teranya rusak.
Koreksi Anda