Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap kebenaran ukuran, takaran, atau timbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan melalui Pengujian Pengawasan terhadap:
a. kebenaran penunjukan UTTP sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan UTTP.
(2) Pengawasan terhadap kebenaran penunjukan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui Pengujian Pengawasan yang berpedoman pada persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan terhadap kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan ukur ulang.
Koreksi Anda
