Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UTTP Yang Wajib Ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, merupakan UTTP yang digunakan untuk pengawasan atau kontrol di dalam perusahaan atau di tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan UTTP yang dapat dimintakan pembebasan dari tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di tempat-tempat laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, di lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, ruangan tempat unit mesin produksi, dan di tempat tertentu bagi tangki ukur gerak. (3) UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi tanda tulisan oleh petugas yang berwenang sesuai dengan tujuan penggunaannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan dan persyaratan pembebasan dari tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda