Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan, untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan; atau
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
