Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda