Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPNS yang melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf j, dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kadaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.
Koreksi Anda