Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PELAYANANTERA/TERA ULANG
Teks Saat Ini
(1) UTTP yang telah diuji dan penunjukannya menyimpang dari batas kesalahan yang diizinkan sebagaimana tercantum dalam Syarat Teknis dapat dilakukan penjustiran.
(2) Penjustiran sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan oleh Pegawai Berhak.
(3) UTTP yang tidak dapat dijustir atau UTTP yang telah dijustir tetapi penunjukannya masih menyimpang dari batas kesalahan yang diizinkan dapat dilakukan perbaikan oleh reparatir UTTP.
Koreksi Anda
