Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp.
512.622.962.086,52
b. Dana Perimbangan sejumlah
Rp.
2.225.271.019.832,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp.
537.233.386.188,10
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah
Rp.
259.960.000.000,00
b. Retribusi Daerah sejumlah
Rp.
28.596.966.788,52
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
Rp.
50.105.551.398,00
d. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp.
173.960.443.900,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp.
170.127.199.832,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp.
1.897.769.300.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp.
157.374.520.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah sejumlah Rp.
1.524.330.000,00
b. Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp.
269.535.922.188,10
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp.
-
d. Bantuan Keuangan dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp.
266.173.134.000,00