Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bandung.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung.
5. Kantor Departemen Agama yang selanjutnya disebut Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama kabupaten Bandung.
6. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
7. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
8. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
9. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
10. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
11. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
12. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengag Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
13. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
14. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
15. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
16. dihapus.
17. Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
17a.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraaan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
18. Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,dan tidak mampu dari segi ekonomi.
19. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
20. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
21. Pendidikan berbasis Daerah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Kabupaten Bandung.
22. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
23. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun.
24. Kelompok bermain yang selanjutnya disebut KOBER adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.
25. POS PAUD adalah layanan PAUD sejenis yang dilaksanakan oleh para kader POSYANDU
26. Taman kanak-kanak selanjutnya disebut TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
27. Raudhatul Athfal selanjutnya disebut RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan agama Islam bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
28. Taman Kanak-Kanak Al Qur’an yang selanjutnya disebut TKQ adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan Al Qur’an bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
29. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
30. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar di dalam binaan Departemen Agama.
31. Taman Pendidikan Al Qur’an yang selanjutnya disebut TPQ adalah salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Al Qur’an bagi anak usia 7 (tujuh) tahun keatas.
32. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat.
33. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat di dalam binaan Departemen Agama.
34. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disebut SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
35. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
36. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disebut SLB adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus, bersifat segregatif dan terdiri atas Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB).
37. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disebut MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat di dalam binaan Departemen Agama.
38. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,atau bentuk lain yang sederajat di dalam binaan Departemen Agama.
39. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal.
40. Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah Pendidikan non formal setingkat SD/MI.
41. Diniyah Takmiliyah Wustho adalah Pendidikan non formal setingkat SMP/MTs.
42. Diniyah Takmiliyah Ulya adalah Satuan Pendidikan Non formal SMA/SMK/MA.
43. Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Wustho dan Ulya adalah pendidikan agama bagi umat islam.
44. Majelis Taklim adalah salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam pada warga masyarakat.
45. Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
46. Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
47. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
48. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan kompetensi peserta didik untuk mencapai fungsi dan tujuan pendidikan yang diselenggarakan dengan cara profesional dan demokratsis di satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar dan menengah.
49. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
50. Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya- karya peserta didik/pendidik dalam bidang tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahaui minat, perkembangan prestasi , dan krativitas peserta didik/pendidik.
51. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
52. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
53. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
54. Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah serta peranserta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
55. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
56. Standar pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan, yang berlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bandung
57. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
58. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
59. Pengelola pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.
60. Pengelolaan pendidikan adalah proses pengaturan tentang kewenangan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan satuan pendidikan agar pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
61. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik.
62. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
63. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan adminstrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar, dan menengah.
64. Penilik adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan pendidikan luar sekolah yang selanjutnya disingkat PLS, yang meliputi pendidikan masyarakat,kepemudaan, pendidikan anak usia dini, dan keolahragaan.
65. Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
66. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
67. Pegawai Non-PNS yang selanjutnya disebut Non-PNS adalah pengawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan atau Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerja.
68. Unit Pelaksana Akreditasi S/M (UPA S/M) adalah unsur BAP S/M berkedudukan di Kabupaten/ Kota yang berfungsi sebagai pembantu pelaksana teknis akreditasi pada tingkat SD/MI dan SMP/MTs dengan penugasan dari BAP S/M.
68a. Badan Akreditasi Pendidikan Non-formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang MENETAPKAN kelayakan satuan dan program pendidikan jalur pendidikan non-formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
68b. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAPS/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BANS/M dalam pelaksanaan akreditasi.
68c. Kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat pada pikiran manusia sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak 68d. Perwujudan kebudayaan adalah benda benda yang diciptakan oleh manusia sebagai mahluk yang berbudaya berupa perilaku dan benda-benda.
68e. Purbakala adalah hal-hal berkenaan dengan zaman purba 68f. Sejarah adalah peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau
69. Wajib belajar adalah peserta didik yang mengikuti program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
70. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli dan berperan serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
71. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
72. Kepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala satuan pendidikan.
73. Masyarakat adalah kelompok warga masyarakat non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
74. Budaya membaca adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk membaca buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
75. Budaya menulis adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk menulis yang bermanfaat bagi kehidupan.
76. Budaya berprestasi adalah kemampuan warga masyarakat untuk melakukan inovasi untuk meningkatkan kompetensi dirinya maupun orang lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
77. Budaya belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan.
78. Budaya belajar di luar jam sekolah adalah kebiasaan warga belajar menggunakan sebagian waktunya sehari-hari pada hari efektif sekolah secara tepat guna untuk belajar di luar jam sekolah
79. Pakaian Sekolah/Madrasah Nasional adalah pakaian yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK pada satuan pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku secara nasional untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
80. Pakaian Khas Sekolah/Madrasah adalah pakaian yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK pada satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
81. Pakaian Olahraga Sekolah/Madrasah adalah pakaian yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK pada satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses belajar mengajar pendidikan jasmani dan kesehatan.
82. Pakaian Praktik Sekolah/Madrasah adalah pakaian yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat SD/SMP/SMA/SMK pada satuan pendidikan di ruang laboratorium atau bengkel sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan program keahlian untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
83. Pakaian Palang Merah Remaja Sekolah/Madrasah adalah pakaian yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat SD/SMP/SMA/SMK pada satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik Palang Merah Remaja untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses belajar mengajar Palang Merah Remaja.
84. Pakaian Pramuka Sekolah/Madrasah adalah pakaian yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK pada satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik Pramuka untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses belajar mengajar kepramukaan.
85. Atribut adalah kelengkapan pakaian sekolah/madrasah yang dipergunakan oleh peserta didik pada jalur pendidikan formal tingkat TK/SD/SMP/SMA/SMK pada satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan untuk menunjukkan identitas dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
86. Organisasi Intra Sekolah adalah wadah penyaluran minat dan bakat dari berbagai aktivitas untuk pengembangan potensi diri peserta didik disatuan pendidikan formal tingkat SMP,MTs,SMA/SMK,MA Sederajat
87. Palang Merah Remaja adalah wadah penyaluran minat dan bakat bidang kesehatan bagi peserta didik di satuan pendidikan formal tingkat pendidikan dasar dan menengah.
88. Pelestarian tradisi adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat pendukung kebudayaan yang penyebaran dan pewarisannya berlangsung secara turun menurun.
89. Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan yang berkaitan dengan bidang tradisi berupa ide/gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia atau proses alam.
90. Pengembangan adalah upaya dalam berkarya yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan ide/gagasan, perilaku dan karya budaya berupa perubahan, penambahan atau penggantian sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku pada komunitas pada pemiliknya tanpa mengorbankan orisinalitasnya.
91. Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan itu sendiri.
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penerimaan peserta didik Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Mengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan harus berpegang pada prinsip-prinsip:
a. Obyektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuanketentuan peraturan yang berlaku;
b. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik harus terbuka dan diketahui masyarakat luas termasuk orang tua dan peserta didik, sehingga dapat dihindari penyimpangan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam penerimaan peserta didik;
c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik menyangkut prosedur maupun hasilnya;
d. Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik, kecuali keterbatasan daya tampung, waktu yang tidak memungkinkan dan persyaratan umum yang telah ditentukan;
e. Berwawasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tanpa membedakan asal usul, agama, suku, ras, dan golongan (tidak diskriminatif);
f. Syarat utama penerimaan peserta didik ke SMP/SMA/SMK menggunakan nilai hasil Ujian Nasional dan/atau Seleksi Tertulis.
(2) Ketentuan umum mengenai satuan pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang terdiri atas; Taman Kanak-Kanak yang disingkat dengan TK; Sekolah Dasar yang disingkat SD; Sekolah Menengah Pertama yang disingkat SMP; Sekolah Menengah Atas yang disingkat SMA; Sekolah Menengah Kejuruan yang disingkat SMK sebagai berikut:
a. peserta didik selain memperoleh ijazah sebagai pernyataan resmi dan sah telah tamat belajar pada suatu lembaga pendidikan juga memperoleh SKHU/SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), dan untuk TK memperoleh SKTB (Surat Keterangan Tamat Belajar);
b. calon peserta didik yang mendaftarkan diri ke SD/SMP/SMA/SMK harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta untuk calon peserta didik yang memiliki kelainan khusus dapat langsung mendaftarkan ke SDLB/SMPLB/SMALB;
c. calon peserta didik baru dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan, dapat dilakukan tes kemampuan akademik sesuai standar kompetensi pada struktur kurikulum pada jenjang tiap satuan pendidikan, dilaksanakan oleh sekolah yang dituju, selanjutnya disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilaporkan ke Kementerian yang membidangi pendidikan dan kebudayaanuntuk mendapatkan penyetaraan.
(3) Penerimaan peserta didik bertujuan untuk:
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan;
b. meningkatkan mutu layanan penyelenggaraan dan hasil Pendidikan Dasar dan Menengah.
(4) Penerimaan peserta didik karena mutasi dari:
a. Mutasi peserta didik SD/SMP/SMA/SMK antar sekolah dalam satu kabupaten dibenarkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah asal peserta didik serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekurang-kurangnya setelah berjalan 1 (satu) tahun dan tersedia tempat di sekolah yang dituju;
b. Mutasi peserta didik dapat dilakukan dari dan ke sekolah dengan klasifikasi akreditasi sama;
c. Mutasi peserta didik tidak dapat dilakukan dari SMK ke SMA/MA atau sebaliknya;
d. Mutasi peserta didik antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, dapat dilakukan atas persetujuan kepala sekolah yang dituju dan direkomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekurang-kurangnya setelah berjalan 1 (satu) tahun dan tersedia tempat di sekolah yang dituju;
e. Mutasi peserta didik antar provinsi, dapat dilakukan atas persetujuan kepala sekolah yang dituju dan disetujui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekurang-kurangnya setelah berjalan 1 (satu) tahun dan tersedia tempat di sekolah yang dituju;
f. Mutasi peserta didik dari sistem Pendidikan Asing ke sistem Pendidikan Nasional dapat dilakukan berdasarkan tes kemampuan akademik sesuai standar kompetensi pada struktur kurikulum pada jenjang tiap satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah yang dituju dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diteruskan ke Kementerian yang membidangi pendidikan dan kebudayaan untuk mendapatkan penyetaraan;
g. Peserta didik yang telah keluar dan atau dikeluarkan dengan dan atau tampa surat keterangan/rekomendasi mutasi tidak dapat diterima kembali di sekolah asal peserta didik tersebut;
h. Sekolah yang lama wajib melengkapi berkas perpindahan peserta didik dengan menyerahkan raport/ laporan tentang sikap, perilaku, budi pekerti, kepribadian, Nomor Induk Siswa Nasional, serta prestasi akademik dan non-akademik peserta didik yang bersangkutan kepada sekolah yang baru;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan peserta didik dan mutasi sebagaima dimaksud ayat (1), (2), dan (3) pasal ini, diatur kemudian oleh Bupati.
20. Ketentuan Pasal 136 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 136 berbunyi :