Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak mendapat pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d. (2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun; d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan e. pakaian yang bercirikan khas Daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun. (3) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. (4) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda