Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD. (4) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda