Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN besaran tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bupati harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar harga sewa untuk kenderaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. (3) Besaran tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD provinsi.
Koreksi Anda