Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d.
(2) Uang paket sebagaimana pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
