Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD;
c. uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. belanja penunjang kegiatan DPRD;
e. pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
f. ketentuan lain-lain; dan
g. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
