Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n, dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. (2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggat waktu antara teguran satu dengan teguran lainnya paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling lama 15 (lima belas) hari. (3) Apabila setelah teguran ke 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Desa yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap perbaikan, Kepala Desa memberhentikan sementara Perangkat Desa yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak teguran ke 3 (tiga) diberikan. (4) Dalam hal sanksi administratif berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perangkat Desa tidak menunjukkan itikad baik, dilakukan tindakan pemberhentian. (5) Dalam hal Perangkat Desa melakukan tindak pidana dan perkaranya telah diproses oleh aparat penegak hukum, maka Kepala Desa dalam memberikan sanksi tidak memerlukan teguran tertulis.
Koreksi Anda