Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
Perangkat Desa dilarang :
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan disriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan tindakan makar dan / atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
g. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
j. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
k. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan/atau pemilihan kepala Desa;
l. melanggar sumpah/janji jabatan;
m. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan; dan
n. bertindak sewenang-wenang, melakukan penyelewengan dan bertindak diluar ketentuan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
