Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
