Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya.
Koreksi Anda
