Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENETAPAN NAMA ALUN-ALUN KOTA KISARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya nama alun-alun kota Kisaran adalah sebagai identitas dari tempat yang mempunyai ciri khas tertentu. (2) Tujuan ditetapkannya nama alun-alun kota Kisaran untuk penyebutan suatu tempat tertentu.
Koreksi Anda