Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti.
Koreksi Anda