Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung seluruh Pekerja dan dirinya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh padahari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
