Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a bekerja pada beberapa perusahaan, Pemberi Kerja masing masing Perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JHT sesuai penahapan kepesertaan.
Koreksi Anda