Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2001 tentang retribusi hasil Hutan Ikutan, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 BAB II tentang Nama, obyek dan subyek retribusi ayat (1) hurup a, ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan pasal 3 berbunyi sebagai berikut ;