Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang retribusi Pemakaian Kekayaan daerah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 BAB II tentang Nama,obyek dan Sabyek retribusi ayat (1) ditambah 2 (dua) hurup baru yaitu hurup c dan d, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut ;