Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
Dana untuk MAA Kabupaten bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya;
b. Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh;
c. Bantuan Pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
d. Usaha-usaha lain yang sah.
BABV KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
