Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Teks Saat Ini
MAA Kabupaten dan MAA Kecamata.n mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan peningkatan pemeliharaan, pembinaan dan menyebarluaskan adat dan hukum adat dalam masyarakat sebagFti ba@an yang tidak terpisahkan dari adat di INDONESIA;
b. pelaksanaan peningkatan keman1puan tokoh adat yang profesional sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan fungsi Peradilan Adat Mukim dan Peradilan Adat Gampong;
d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan adat istiadat dan hukum adat supaya tetap sesuai dengan Syariat Islam;
e. pelaksanaan kerjasama dengan berbagai pihak, perorangan maupun badan- badan yang ada kaitannya dengan masalah Adat Aceh khususnya, baik di dalam maupun di luar negeri, sejauh tidak bertentangan dengan agama islam, t adat istiadat dan perundang-undangan yang berlaku;
f. penyusunan risalah-risalah untuk menjadi pedoman tentang adat;
g. ikut serta dalam setiap penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Aceh Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
h. mengusahakan perwujudan maksud dan makna falsafah hidup dalam masyarakat sesuai dengan syariat islam.
Koreksi Anda
