Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MAA Kabupaten adalah Lembaga Otonomi dan Mitra Pemerintah Kabupaten dalam menjalankan dan menyelenggarakan kehidupan Adat. ·' ,,.. .. ~ t.1 Pasal6 MAA Kabupaten mempunyai wewenan.g: a. mengkaji dan menyusun rencana penyelenggaraan kehidupan Adat; b. membentuk dan mengukuhkan lembaga adat yang berkembang dalam masyarakat; dan c. rnenyampaikan saran dan pendapat kepada Pemerintah dalam kaitan dengan penyelenggaraan kehidupan adat baik diminta maupun tidak diminta.
Koreksi Anda