Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MPD mengadakan musyawarah secara berkala sekurang-kurangnya 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Alat kelengkapan mengadakan musyawarah secara berkala sekurang- kurangnya 24 (dua puluh empat) kalf da1am 1 (satu) tahun. (3) Dewan pakar mengadakan musyawarah sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda